Kades Hurung Tampang Adukan Dua Warga, Laporannya Pencemaran Nama Baik
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tudingan melakukan pengrusakan situs cagar budaya, dan telah menjual tanah aset potensi desa, serta jalan koridor P2D, berbuntut panjang. Barok M.Udur selaku Kepala Desa Hurung Tampang, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas tidak terima atas tuduhan tersebut.
Bahkan masuk ke ranah hukum, setelah Jumat (24/2/2023), Barok M. Udur secara resmi mendatangi Satreskrim Unit II Polres Kapuas guna melaporkan warganya, Su dan Si, terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Benar (sudah melaporkan). Sebenarnya laporan resmi, baik atas nama pemerintahan desa maupun pribadi sudah saya sampaikan pada 12 Januari 2023,” jelas Barok.
Dia menjelaskan, Jumat (24/2/2023) datang memenuhi panggilan polisi, guna memberikan keterangan kepada penyidik terkait apa inti laporannya, yaitu tentang dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Barok, sebenarnya kejadian ini sangat disesalkan, dan dia juga tidak ingin permasalahan ini sampai ke jalur hukum, karena bagaimanapun masih warganya.
“Tapi mereka tidak punya itikad baik, dan juga merasa sadar atas tuduhan yang mereka lontarkan,” tegasnya.
Padahal, kata Barok, dari hasil pengecekan bersama tuduhan itu justru tidak terbukti, dan Su cs bukanya meminta maaf, tapi malah membuat suatu statemen melalui sebuah pemberitaan disalah satu media online menjadi narasumbernya.
“Jadi masalah ini terpaksa dibawa keranah hukum demi memulihkan nama saya,” bebernya.
Kades juga mengakui tuduhan terhadapnya terlalu mengada-ada dan dianggap tidak bisa ditolerir. Selain mencemarkan nama baiknya, dan barang tentu berimbas pada kepercayaan masyarakat Hurung Tampang atas kepemimpinannya selaku Kepala Desa.
“Tuduhan menjual aset tanah potensi desa seperti lokasi Sepan Tukan, Sepan Doho Mekong, Lungkuh Batu Tingkap awong bulau, dan parahnya jalan P2D, bahkan sudah ditambang salah satu PBS yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Kita bosa lihat saat ini masih asri keberadaannya, tanpa ada aktifitas dan tersentuh, baik masyarakat maupun perusahaan,” tegasnya lagi.
Berdasarkan data, lokasi tersebut masuk dalam areal lokasi IP-PKH atau kawasan yang dikelola oleh PT. Sembilan Tiga Perdana (STP). Namun pihak desa dan kecamatan sejak awal sudah melakukan langkah koordinasi, agar lokasi yang ada berdiri, seperti situs adat dan cagar budaya maupun obyek wisata tidak diganggu.
“Kita harapkan dapat di ingklap dengan tidak di ganggu gugat, dan secara bersama-sama menjaga keasliannya,” pungkasnya. (alh)