Kajari Gunung Mas: Baru Tiga Tersangka Kasus DAK Fisik Tahun 2020

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar.
Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ketentuan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tim)




