Mantan Bendahara Badan Kesbangpol Pulang Pisau Ditahan, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan TA 2023
PULANG PISAU, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menetapkan mantan bendahara Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
J disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 di kantor Badan Kesbangpol Pulang Pisau. Penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan penahanan dan menjebloskan tersangka ke Rutan kelas II B Kuala Kapuas, Jumat (19/7/2024).
Mantan bendahara Badan Kesbangpol Pulang Pisau tersebut memenuhi undangan penyidik Kejari Pulang Pisau untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat (19/7/2024) pagi.
Dia tampak didampingi penasihat hukum. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid dikonfirmasi menegaskan penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau tersebut.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang cukup, pada Jumat 19 Juli 2024 penyidik secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Deddy. (art)