Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan MunajiPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng ultimatum 10 tahun penjara menanti pelaku pembakar lahan. Akhir-akhir ini di Kalteng , khusus Kota Palangka Raya, marak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Oleh sebab itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, meminta seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Apalagi akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi terbakar,” katanya melalui rilisnya, Minggu (13/8/2023).
Dijelaskannya, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Untuk itu, lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menegaskan, jika pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
“Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (oiq)