Nasib Komisioner KPU Kapuas Tersandung Tipikor Tunggu Keputusan Pusat
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Nasib BP salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas nonaktifkan yang tersandung dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditentukan KPU RI, karena KPU Kapuas secara hirarki menunggu keputusan KPU RI.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kapuas Adiresido, didampingi Kasubag Hukum dan SDM KPU Kapuas Gagah Kristiantoro, ditemui di Kantor KPU Kapuas, Rabu (13/7/2022) di ruang kerjanya.
“Kita sudah mengetahui hal itu dari media, karena kita ini hirarki sudah dilaporkan kepada KPU Kalteng, dan disampaikan kepada KPU RI,” ucap Adiresido, Rabu (13/7/2022).
Sementara Kasubag Hukum dan SDM KPU Kapuas Gagah Kristiantoro, menambahkan, memang sebelum rilis media oleh Kejaksaan Negeri Kapuas, dimana pada 5 Juli 2022 KPU Kapuas menerima Surat Keputusan (SK) KPU RI, terkait pemberhentian sementara atau dinonaktifkan salah satu komisioner inisial BP.
“Namun kami tidak mengetahui detail isinya, sebab SK langsung kepada BP. Intinya sekali lagi, kami menunggu KPU Kalteng, karena mereka merupakan hirarki diatas KPU Kapuas,” tegasnya.
Sedangkan Mantan Sekretaris inisial OT sudah tidak lagi di KPU Kapuas, atau diluar internal KPU Kapuas, dan dipindah ke salah satu perkantoran Pemkab Kapuas.
“Tentu bukan kewenangan kita lagi,” tutupnya. (alh)