Polisi Ultimatum DPO Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit Segera Menyerahkan Diri
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditreskrimsus Polda Kalteng telah memberikan ultimatum kepada LM, tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.
Petugas kepolisian mengimbau LM segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat. Dimana kasus yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng itu diketahui telah merugikan negara mencapai miliaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto mengatakan, pihaknya mengimbau tersangka LM dapat menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang menyangkut namanya.
“Kami memberikan kesempatan kepada saudara LM untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan atau bantuan kepada tersangka,” katanya, Senin (19/7/2024).
Ia menambahkan, upaya pelarian hanya akan memperburuk situasi dan memperpanjang proses hukum. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran hingga LM berhasil ditangkap.
“Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika memiliki informasi terkait keberadaan LM,” tukasnya.
Diketahui sebelumya, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas perkara tersebut. FZ dan Kadisperindag Kotim berinisial ZL.
Dimana atas tindak pidana korupsi yang dilakukan itu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar. Petugas juga kini telah melakukan pengembangan lebih lanjut lagi. (oiq)
EDITOR: TOPAN