Terdakwa Tipikor Rp1,1 Miliar Disdik Kalteng Diberikan Tahanan Kota
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Drs Benon kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (4/4/2022).
Persidangan mengagendakan keterangan saksi ahli dari BPKP. Dalam keterangannya di hadapan mejelis hakim, saksi dari BPKP ini mengungkapkan hasil rekapan pemeriksaan.
Dalam rekapan yang di tayangkan melalui infocus di dalam ruang persidangan di sebutkan bahwa kerugian Negara akibat yang di akibatkan Tipikor di Dis dik Kalteng pada tahun 2014 adalah sebesar Rp1,1 miliar.
Dari total kerugian Negara tersebut, uang yang di korupsi oleh terdakwa sebesar Rp600 juta.
“Uang yang di ambil untuk keperluan terdakwa sendiri sebesar Rp600 juta, namun jumlah tersebut tidak di akuinya,”kata saksi ahli dari BPKP saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Persidangan yang di pimpin Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim ini akan di lanjutkan pada Senin pekan depan. Dengan masih mengagendakan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu, usai persidangan terdakwa Drs Benon dan terdakwa lainnya yang juga terjerat kasus Tipikor. Dis dik Kalteng ini langsung pulang ke rumahnya masing-masing.
Terdakwa Benon tampak pulang dengan mempergunkan sepeda motor jenis metik, berboncengan dengan seorang perempuan.
JPU Bangun Dwi Sugiartono menyebutkan, saat ini para terdakwa menjalani tahanan kota.
“Pertimbangan majelis hakim bahwa para terdakwa di anggap kooporatif dalam menjalani persidangan,”kata Bangun kepada kalteng.co usai persidangan.(tur)