Ujang Iskandar Akan Segera Diadili di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ujang Iskandar, Anggota DPR RI yang diamankan Kejagung Terkait Korupsi kini telah tiba di Palangka Raya setelah menempuh perjalanan udara melalui Bandara Tjilil Riwut, Rabu (21/8/2024).
Pemilik nama lengkap Dr. H. Ujang Iskandar ini lahir pada 6 Juni 1961 adalah seorang politikus asal Partai NasDem. Pria yang lahir di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah itu saat ini menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2023.
Ia secara resmi menjalani pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Ary Egahni Ben Bahat yang juga tersangkut kasus hukum bersama suaminya, Ben Brahim S Bahat yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, bahwa tersangka ini usai diamankan beberapa waktu lalu langsung mendekam di balik jeruji besi Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
“Kini ia telah diterbangkan ke Palangka Raya setelah berkas penyidik Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21. Proses tahap 2 penanganan kasus telah dilakukan pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu,” ucapnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap nantinya akan segera diadili untuk diproses Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sementara ini ia akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk tahap I. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan dilalui oleh Ujang Iskandar dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
“Kejaksaan Tinggi Kalteng berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN