Ujang Iskandar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

• Bahwa selanjutnya tanpa dilakukan kajian kelayakan investasi terlebih dahulu, saksi Reza Andriadi (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi Daniel Aexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas berdasarkan Perjanjian Nomor : 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dengan kesepakatan di mana PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp 1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi;
• Bahwa pada tanggal 4 Juni 2009 saksi Reza Andriadi menyetorkan modal kepada saksi Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp 500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009;
• Bahwa pada tanggal 5 Juni 2009 saksi Reza Andriadi dengan saksi Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp. 1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi, akan tetapi baru dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji/wanprestasi dari PD. Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009 saksi Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan rute JakartaPangkalan Bun-Semarang (CGK-PKN-SRG) sebesar Rp 500.000.000 kepada saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri sesuai Surat Nomor: 011/DIR-AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009;
• Bahwa permohonan saksi Daniel Alexander Tamebaha kepada saksi Reza Andriadi tersebut diteruskan oleh saksi Reza Andriadi kepada terdakwa Ujang Iskandar sebagai Bupati Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat melalui Surat Nomor : 012/AMP/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan setelah disetujui oleh terdakwa Ujang Iskandar, sebagai Bupati Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, kemudian saksi Reza Andriadi bersama-sama dengan saksi Daniel Alexander Tamebaha datang ke BRI Cabang Pangkalan Bun untuk melakukan permintaan pembukaan blokir atas Bank Garansi senilai Rp 1.000.000.000 tersebut, yang kemudian setelah blokir Bank Garansi tersebut terbuka, pada tanggal 26 Agustus 2009 sebesar Rp 500.000.000 ditransfer kepada Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera dan pada tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp 500.000.000 ditransfer kepada PT Aleta Danamas berdasarkan bukti print out rekening koran yang diterbitkan oleh Bank BRI Cabang Pangkalan Bun;
•
• Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2009 benar ada penambahan frekuensi penerbangan rute Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang (CGK-PKN-SRG) berdasarkan Surat Nomor : 125/DC/VIII/2009 dari Direktur Komersil Riau Airlines kepada saksi Daniel Alexander 4 Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas, akan tetapi kemudian Riau Airlines mengalami kebangkrutan sehingga saksi Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun – Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500.000.000 yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh saksi Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp 500.000.000 ke rekening PT Aleta Danamas;



