Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Ujang Iskandar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

• Bahwa kerja sama dengan Express Air pun kemudian juga tidak berlangsung lama karena Express Air kalah bersaing dengan perusahaan penerbangan lainnya; – Bahwa oleh karena Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air mengalami kebangkrutan sehingga perjanjian kerja sama penjualan tiket antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas tidak bisa berlangsung lagi, maka Cash Advance dan Security Deposit yang sudah dicairkan dan diserahkan PD Agrotama Mandiri kepada PT Aleta Danamas tidak bisa dikembalikan oleh PT Aleta Danamas (saksi Daniel Alexander Tamebaha);

• Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 sekaligus secara ex officio selaku Komisaris (pemilik) PD Agrotama Mandiri bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut antara lain: ➢ Telah melakukan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pendirian PD Agrotama Mandiri dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 dengan merubah jenis kegiatan usaha PD Agrotama Mandiri; ➢ Telah melakukan pelaksanaan kerja sama yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai; ➢ Telah menyetujui pencairan Bank Garansi tanpa memenuhi syarat yang termuat dalam bank garansi dan dalam perjanjian kerja sama antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas;

• Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Iskandar bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai, merupakan perbuatan melawan hukum.

• Bahwa perbuatan terdakwa Iskandar bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang telah bermufakat dan bersengkongkol untuk melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tanpa disertai alasan yang sah berupa cidera janji yang dilakukan oleh PD Agrotama Mandiri selaku Pihak Yang Ditanggung, telah melanggar ketentuan serta alasan untuk dapat dicairkannya Bank Garansi sebagaimana yang ditentukan di dalam Sertifikat Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tersebut;

• Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Iskandar bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi Reza Andriadi sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri sebesar Rp 754.065.976 atau setidak-tidaknya sebesar sejumlah tersebut;

• Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ujang Iskandar bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 754.065.976,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Modal penyertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 700/96.a/LHP-TT/2016/INSP tanggal 22 September 2016. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button