Jasa Raharja Sesalkan DAMRI

PALANGKA RAYA,kalteng.co – PT Jasa Raharja Kalteng memastikan para korban kecelakaan bus DAMRI di lingkar luar Mahir Mahar mendapat santunan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang terluka atau di rawat di rumah sakit, batas maksimal biaya perawatan hingga Rp20 juta.
Sedangkan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta. Dalam peristiwa itu, pihak Jasa Raharja sedikit menyayangkan soal data nama-nama penumpang yang di miliki pihak DAMRI yang di nilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dalam daftar penumpang bus nahas itu, banyak nama yang tidak tercatat lengkap atau di catat berulang kali oleh petugas loket perusahaan bus.
Karena itu, Jasa Raharja mengingatkan kembali pengelola transportasi darat di Kalteng agar lebih tertib dalam melakukan pencatatan administrasi nama penumpang.
“Harus mencatat nama penumpang sesuai identitasnya,” kata Humas PT Jasa Raharja Kalteng Mangandar Dolok Saribu kepada Kalteng Pos saat di temui di kantornya, Kamis (20/5).
Hal itu, lanjut Mangandar, demi memudahkan pihak Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Meski manifes penumpang yang di miliki pihak DAMRI tidak lengkap, Jasa Raharja tetap memproses dan memberikan santunan kepada para korban, baik yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia.



