Hukum Dan Kriminal

Kecepatan Tinggi, Pemuda Mabuk Tewas Kecelakaan di Pal 21

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kecepatan tinggi, pemuda mabuk tewas kecelakaan di Jalan Tjlik Riwut Km 21 Palangka Raya. Uun Subrito ini mengalami kecelakaan tunggal, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.20 WIB.

Pemuda berusia 18 tahun ini mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KH 5156 EP. Ia berboncengan dengan rekannya Muhammad Agung (15) dan terlibat kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 21.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis melalui Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto mengatakan, korban bersama rekannya ketika berkendara melaju dari arah Palangka Raya menuju Tangkiling.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saat melaju di jalur Trans Kalimantan ini, korban memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak dapat mengendalikan laju motornya,” katanya, Senin (26/12/2022).

Selain itu, terang Iptu Eko Nurhanto, korban sedang dalam pengaruh minuman alkohol. Hal ini sangat mempengaruhinya ketika sedang berkendara sehingga kurang fokus dan terjadilah kecelakaan tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Korban saat itu kehilangan kendali ban depan motor slip dan terjatuh hingga mengalami luka berat dibagian wajahnya,” urainya.

Menurutnya, saat akan dievakuasi ke Puskesmas Tangkiling, nahas nyawa korban tidak terselamatkan lagi ketika hendak dirujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya.

“Nyawa korban tak terselamatkan pada saat hendak dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya,” ucapnya.

Sementara, lanjut Iptu Eko Nurhanto, untuk rekan korban berinisial MA, mengalami luka ringan dan dirawat di Puskesmas Tangkiling. Saat ini, pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dia mengimbau seluruh pengendara, agar dapat mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak berkendara atau mengemudi dalam keadaan mabuk.

“Karena itu sangat membahayakan diri sendiri juga pengguna jalan lain,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button