Hukum Dan Kriminal

Dapat “Kado” Natal, 132 Napi Lapas Palangka Raya Terima Remisi Khusus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dapat “kado” Natal, 132 narapidana Lapas Klas IIA Palangka Raya menerima remisi Khusus. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada napi.

Pemberian remisi khusus Ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Diharapkan dengan remisi ini diharapkan warga binaan dapat terus konsisten menunjukkan perilaku yang baik dengan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.

https://kalteng.co

Ratusan napi yang menerima remisi khusus ini merupakan WBP dari Lapas Klas IIA Palangka Raya. Suka cita dalam menyambut Natal 2022 ini pun dirasakan para tahanan.

Kalapas Palangka Raya, Chandran Lestyono melalui Kasi Binadik Purwantoko mengungkapkan, para narapidana yang diusulkan sebanyak 126 orang. Dengan rincian 61 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana umum dan 65 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana khusus (PP NO. 99 Tahun 2012).

Namun, seiring berjalannya waktu mendekati Natal, napi yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bertambah sebanyak 132 orang.

Terdiri dari  Remisi Pidana Umum RK I sebanyak 64 orang dan RK II 01 Orang (Pindah Register BIIIS),

Remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 52 Orang. Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RK I sebanyak 16 orang.

“Ada penambahan enam narapidana yang mendapatkan remisi pindahan dari LPKA Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya,” katanya, Minggu (25/12/2022).

Mantan KPLP Lapas Sampit ini menjelaskan, pemberian Remisi Khusus merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga

Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena dengan remisi diharapkan warga binaan dapat terus konsisten menunjukkan perilaku yang baik dengan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.

“Pemberian Remisi Khusus terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Dimana Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button