Hukum Dan Kriminal

Kejari Kapuas Eksekusi Oknum ASN Selingkuh

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Terpidana Fery Aris Harjanto dan Suci Kartini sudah dieksekusi oleh eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, sehingga keduanya harus ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Sudah kita eksekusi Tanggal 13 Februari 2023 terhadap terpidana Fery Aris Harjanto, dan Suci Kartini ditahan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum Theodorus Ludong.

Theodorus menegaskan, pihaknya melakukan eksekusi setelah dinyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan saat dieksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

“Fery Aris Harjanto divonis 4 bulan dan Suci Kartini vonis 3 bulan,” tegasnya.

Perkara ini bermula Fery Aris Harjanto dan Suci Kartini yang digerebek di dalam rumahnya di Desa Bangun Harjo RT. 07 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Sabtu dini hari (28/5/2022) pukul 01.00 WIB lalu.

Kemudian perkara selingkuh oknum ASn tersebut dilaporkan kepada kepolisian, dan diproses hingga ke pengadilan dimana keduanya dinyatakan bersalah dengan dihukum, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap keduanya. (alh)

Related Articles

Back to top button