Hukum Dan Kriminal

Kejati Kalteng Klarifikasi Isu Salah Geledah dalam Kasus Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Kejati Kalteng menepis keras tudingan yang menyebut mereka melakukan salah sasaran dalam proses penggeledahan. 

Hal ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penjualan komoditas tambang, seperti zircon, ilmenite, dan rutil. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

https://kalteng.co

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menegaskan, penggeledahan terhadap kantor PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) sudah dilakukan berdasarkan surat perintah sah dari Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, dan didukung keterangan saksi dalam penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi yang kami miliki berasal dari penyelidikan mendalam dan valid. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan ajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dodik pada Minggu (21/9).

Sebelumnya, sempat beredar informasi di ruang publik yang menyebut Kejati Kalteng salah melakukan penggeledahan.

Alih-alih menyasar PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar No. 48, penggeledahan justru dilakukan terhadap PT KBM yang beralamat di Jalan Mangku Rambang No. 1, Palangka Raya.

Menanggapi klaim ini, Dodik menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Lokasi penggeledahan telah ditentukan berdasarkan fakta penyidikan, bukan asumsi. Kami punya dasar hukum dan informasi kuat terkait dugaan keterlibatan PT KBM dalam perkara ini,” imbuhnya.

Polemik tidak berhenti di situ. Salah satu pernyataan anonim yang mengaku sebagai perwakilan PT KBM menyebut tindakan penyitaan barang dan dokumen oleh aparat sebagai tindakan yang “terasa seperti dirampok”.

Merespons hal ini, Dodik menegaskan bahwa penyitaan dilakukan secara sah sebagai bagian dari proses penyidikan, dan semua barang yang disita statusnya sementara.

“Jika di kemudian hari terbukti tidak ada keterlibatan, seluruh barang akan dikembalikan sebagaimana mestinya. Proses ini dijalankan secara hukum, bukan atas dasar suka atau tidak suka,” tegasnya.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, sebelumnya juga menyampaikan, bahwa setiap langkah penyidikan telah melewati prosedur resmi.

Ia menepis dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyatakan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen penuh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kejati meminta publik untuk tidak terpengaruh oleh narasi-narasi yang belum diverifikasi, apalagi yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Kami mohon dukungan masyarakat agar kasus ini bisa terungkap secara tuntas. Nilai kerugian negara sangat besar, dan kami berkomitmen mengusutnya secara profesional,” pungkasnya.(oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button