TINDAK PIDANA - Anggota Satreskrim didampingi bagian Humas Polres Katingan, ketika merilis kasus tindak pidana asusila yang terjadi di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, Senin (15/7/2024). FOTO ISTKASONGAN, Kalteng.co – Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Katingan, terjadi lagi. Berawal dari kenalan melalui Media Sosial (Medsos), keperawanan seorang perempuan Anak Baru Gede (ABG) di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah dibobol pelaku berinisial MY (24). Peristiwa asusila ini terjadi di salah satu sekolah di Desa Samba Danum, Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi Kepolisian, tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur ini bermula ketika pelaku MY berkenalan dengan korban (14) melalui media sosial.
Setelah saling suka dan ketemu. Korban diajak pelaku keliling desa dan dibawa ke salah satu sekolah dasar untuk berduaan. Di sanalah MY melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban, serta menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Setelah selesai menyetubuhi korban, keduanya langsung pulang. Namun korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tuanya merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah. Selanjutnya MY ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Salladin STrK, SIK mengatakan, MY kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sekarang telah kita amankan di Polres Katingan. Tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (15/7/2024).
Maraknya kasus tindak pidana asusila saat ini, dia mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan media sosial dan bergaul dilingkungannya. “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual,” tegasnya.(eri)
EDITOR: TOPAN