Hukum Dan Kriminal

Alami Kejadian Darurat, Masyarakat Bisa Hubungi Call Center 110

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng mengimbau masyarakat tidak ragu menghubungi layanan darurat Call Center 110, jika menghadapi atau menyaksikan tindak pidana maupun situasi darurat lainnya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, layanan ini tersedia selama 24 jam dan akan langsung direspons petugas terdekat.

“Segala bentuk laporan dari masyarakat yang masuk ke Call Center 110 akan segera diteruskan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Call Center 110 merupakan program nasional yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai sarana cepat tanggap dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Warga bisa melaporkan berbagai insiden, mulai dari kecelakaan lalu lintas, bencana alam, aksi kriminal, kerusuhan, hingga situasi genting lainnya.

“Petugas kami akan menangani laporan sesuai dengan lokasi kejadian. Jika laporan tidak ditindaklanjuti oleh Polsek, maka Polres akan mengambil alih. Jika Polres juga abai, maka Polda akan turun tangan sekaligus memberikan teguran,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme ini bertujuan memastikan tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan. Bahkan, jika ditemukan laporan yang tidak ditangani jajaran Polda, akan dilakukan evaluasi menyeluruh.

Lebih jauh, ia mengatakan, kehadiran Call Center 110 juga menjadi wujud kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kalteng untuk memanfaatkan layanan ini secara bertanggung jawab.

“Silakan hubungi 110 jika melihat atau mengalami kejadian yang memerlukan penanganan cepat. Kami siap membantu,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button