Polisi Buru Bukti Baru Usai Tangkap Taufik Hidayat, Terduga Pelaku Penyekapan Kekasih di Bandung

BANDUNG, Kalteng.co-Pelarian Taufik Hidayat (30) akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Pria yang menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya sendiri, YTR (29), resmi ditangkap oleh jajaran kepolisian pada Selasa malam (23/6/2026).
Setelah sempat menyandang status buron dan memicu keresahan publik, Taufik langsung digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung ini sebelumnya sempat viral dan menuai kecaman luas akibat tingkat kekejaman yang beredar di media sosial.
Patahkan Narasi Viral: Tersangka Klaim Penyekapan ‘Hanya’ 1,5 Tahun
Dalam sesi pemeriksaan awal di hadapan penyidik, Taufik Hidayat membuka suara terkait sejumlah tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. Di depan polisi, ia secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa dirinya telah menyekap korban YTR selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Menurut pengakuan versi tersangka, informasi mengenai durasi penyekapan tiga tahun tersebut tidaklah benar. Taufik mengklaim bahwa korban tidak disembunyikan dalam waktu selama itu. Kendati demikian, ia mengakui adanya tindakan pembatasan kebebasan terhadap kekasihnya, yang menurutnya berlangsung sekitar satu setengah tahun.
“Tersangka membantah kalau penyekapan terjadi sampai tiga tahun. Dari pengakuannya, durasi (penyekapan) itu berkisar satu setengah tahun,” ujar perwakilan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Bantah Potong Bibir dan Congkel Mata, Tapi Akui Hantam Pakai Helm
Selain masalah durasi waktu, Taufik juga melayangkan bantahan keras atas tuduhan penyiksaan sadis yang sempat beredar luas di tengah masyarakat. Sebelumnya, sempat berembus kabar bahwa tersangka tega menggunting bibir serta mencongkel mata korban hingga menyebabkan cacat fisik yang permanen.
Meski menepis tuduhan sadis tersebut, alibi Taufik tidak lantas menghapus fakta adanya kekerasan fisik yang sangat fatal. Di hadapan hukum, ia tak bisa mengelak bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan wajah korban rusak parah.
Taufik mengakui pernah menghantam wajah kekasihnya secara brutal menggunakan helm. Pukulan benda tumpul dengan kekuatan besar itulah yang menjadi penyebab utama mengapa korban mengalami gangguan penglihatan serius dan menderita luka robek mendalam di bagian bibir.
Polda Jabar Kumpulkan Bukti Medis dan Uji Keterangan Tersangka
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan tidak akan menelan mentah-mentah pengakuan dari tersangka. Pernyataan Taufik Hidayat saat ini baru dicatat sebagai bagian dari materi pemeriksaan yang wajib diuji validitasnya.
Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara benderang, penyidik kini tengah bergerak cepat mengumpulkan berbagai alat bukti otentik. Langkah ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara), pengamanan barang bukti, hingga menunggu hasil resmi visum et repertum serta rekam medis terkait kondisi fisik korban YTR.
Polda Jabar berkomitmen penuh untuk melakukan konfrontasi data. Setiap alibi dan bantahan yang dilontarkan oleh Taufik akan dicocokkan dengan bukti-bukti lapangan yang telah dikantongi oleh tim investigasi. Hasil dari penyelidikan komprehensif ini nantinya yang akan menentukan arah konstruksi hukum dan pasal pidana berlapis yang paling tepat untuk menjerat pelaku.
Desakan Publik atas Penegakan Hukum yang Adil
Tragedi kemanusiaan yang menimpa YTR ini terus mengundang simpati sekaligus kemarahan dari berbagai elemen masyarakat. Durasi kekerasan yang berlangsung lama serta dampak trauma fisik dan psikologis yang mendalam bagi korban membuat publik mendesak agar proses hukum dikawal ketat secara transparan.
Kini, setelah Taufik Hidayat berhasil diringkus, masyarakat luas berharap pihak kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku, demi memberikan rasa keadilan yang hakiki bagi korban dan keluarganya. (*/pra)



