
KALTENG.CO-Dualisme pandangan terkait kepemimpinan di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengeluarkan putusan yang mengesahkan posisi Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP untuk periode 2025–2030.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak secara keseluruhan gugatan perkara dengan Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pihak pemohon untuk menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang melegitimasi kepemimpinan Mardiono. Dengan adanya putusan ini, legalitas Mardiono di tampuk tertinggi partai berlogo Ka’bah tersebut kini semakin kokoh dan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Ajak Semua Pihak Patuhi Putusan Hakim
Merespons kemenangan hukum ini, Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap objektivitas majelis hakim PTUN Jakarta. Ia menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi konstitusi partai dan berharap pihak penggugat dapat menyikapi hasil persidangan dengan bijak dan berlapang dada.
“Sebagai orang hukum, saya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” ujar Erfandi saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (23/6/2026).
Erfandi juga mengingatkan sebuah kaidah hukum fundamental, yaitu res judicata pro veritate habetur, yang berarti keputusan hakim harus dianggap benar dan sah sejak dijatuhkan. Tidak hanya dari sudut pandang hukum positif, ia juga mengutip kaidah fikih hukum Islam demi meredam gejolak di internal partai.
“Ada pula kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf, yang artinya putusan hakim itu mengakhiri segala bentuk perbedaan pandangan atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Putusan Bersifat Erga Omnes: Berlaku untuk Semua Pihak
Lebih lanjut, Erfandi menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta ini mengikat secara menyeluruh atau bersifat erga omnes. Artinya, status keabsahan SK Menteri Hukum yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tidak boleh lagi dipertanyakan oleh siapapun, baik oleh kader internal maupun pihak luar.
Dalam argumen hukumnya, Erfandi menyebut berlakunya asas praesumptio iustae causa. Asas ini menegaskan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat negara (dalam hal ini Menteri Hukum) harus selalu dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya. Karena gugatan penantang ditolak, maka posisi Mardiono otomatis mutlak tidak tergoyahkan.
Dengan demikian, seluruh kebijakan strategis, konsolidasi organisasi, serta keputusan politik yang diambil oleh DPP PPP di bawah komando Mardiono untuk lima tahun ke depan memiliki legalitas yang sempurna di mata hukum negara.
Momentum Jaga Soliditas dan Kebersamaan Kader PPP
Menutup pernyataannya, Erfandi menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas berakhirnya dinamika hukum ini. Menurutnya, hasil positif di PTUN Jakarta tidak terlepas dari kuatnya arus dukungan dan doa dari pengurus serta kader PPP di akar rumput.
“Kemenangan hukum ini merupakan buah dari kerja sama, loyalitas, dan doa seluruh kader PPP di seantero Indonesia yang terus berkomitmen menjaga soliditas serta kebersamaan dalam membesarkan partai,” pungkasnya.
Dengan ketetapan hukum yang inkrah dari PTUN ini, PPP kini dapat fokus sepenuhnya melakukan kerja-kerja politik dan mempersiapkan strategi organisasi demi menyongsong agenda-agenda besar nasional ke depan. (*/tur)



