Cegah TPPO, Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat Imbau Warga Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat, Hendra Wahyudi, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan mengenai perusahaan, kontrak kerja, maupun prosedur keberangkatannya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap berkedok perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar dan proses keberangkatan yang cepat.
Hendra Wahyudi mengatakan, masyarakat harus memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, calon pekerja migran perlu melakukan pengecekan secara cermat terhadap legalitas perusahaan penyalur maupun dokumen yang digunakan sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.
“Tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi dan proses yang mudah sering kali menjadi modus yang digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan tidak mudah tergiur sebelum memastikan seluruh informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, Imigrasi memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk warga negara Indonesia. Namun demikian, pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, keluarga, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Menurut Hendra, salah satu langkah yang dapat dilakukan masyarakat adalah memastikan adanya kontrak kerja yang jelas, mengetahui identitas perusahaan pemberi kerja, serta memahami jenis pekerjaan dan hak-hak yang akan diterima selama bekerja di luar negeri.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan identitas diri, kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Apabila menemukan indikasi perekrutan yang mencurigakan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dan tidak ragu mencari informasi dari sumber resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Keselamatan dan perlindungan warga negara harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Melalui imbauan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya prosedur yang benar dalam bekerja di luar negeri sehingga dapat terhindar dari berbagai risiko, termasuk eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang. (pra)



