Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

KALTENG.CO-Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memilih bersikap hati-hati dalam menanggapi bola panas yang menggelinding di seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Institusi ini enggan berspekulasi lebih jauh mengenai “nyanyian” mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyeret puluhan nama dalam pusaran dugaan kasus korupsi tata kelola program tersebut.
Juru Bicara BGN, Dian Islamiati Fatwa, menegaskan bahwa pihak lembaga tidak akan memberikan komentar mendalam terkait daftar 41 nama yang diduga terlibat, maupun kabar mengenai rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang.
“Kami tidak akan mengomentari informasi yang masih berupa rumor atau spekulasi. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, silakan merujuk kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang,” ujar Dian pada Rabu (24/6/2026).
Kendati memilih membatasi pernyataan, Dian memastikan bahwa BGN memegang komitmen penuh terhadap penegakan hukum. Jika ke depan penyidik Korps Adhyaksa membutuhkan klarifikasi, data, atau keterangan demi membuat terang kasus ini, BGN siap bersikap kooperatif.
“Di luar itu, kami tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama yang disebut dalam proses hukum maupun langkah-langkah yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kejagung Kantongi Ragam Alat Bukti, Tak Hanya Bersandar pada Satu Saksi
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memang tidak menutup mata terhadap dokumen maupun testimoni yang beredar di publik. Peluang untuk memanggil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, tetap terbuka lebar setelah kuasa hukum Sony Sonjaya mengklaim adanya keterlibatan sosok berinisial NSD dalam perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tim penyidik bekerja secara objektif berdasarkan koridor hukum. Investigasi besar ini tidak akan disetir atau bergantung hanya pada pengakuan satu orang saja.
Penyidik saat ini tengah sibuk merangkai puzzle perkara melalui berbagai lini, antara lain:
Keterangan saksi-saksi kunci.
Pemeriksaan barang bukti elektronik (BBE).
Analisis dokumen tata kelola finansial dan kelembagaan.
Pendapat dari para ahli yang kompeten.
“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan,” urai Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Status Pemeriksaan: Potensi Saksi Belum Tentu Bersalah
Mengenai kepastian kapan Nanik S. Deyang akan dimintai keterangan, Syarief menjelaskan bahwa agenda tersebut sepenuhnya diatur berdasarkan kebutuhan teknis tim penyidik di lapangan.
Ia juga mengingatkan publik agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dipanggilnya seseorang ke gedung bundar Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi merupakan prosedur normal untuk menggali fakta peristiwa, bukan serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” pungkas Syarief. (*/tur)



