Hukum Dan Kriminal

Keseringan Nonton Video Porno, Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Keseringan nonton video porno, oknum guru ngaji cabuli muridnya. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 lalu pada sebuah masjid di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

https://kalteng.co

Pelakunya pria berinisial H. Lelaki berusia 31 tahun ini nekat melakukan aksinya tersebut diduga tidak dapat menahan hawa nafsu berahi sehingga mencabuli korban yang ketika itu berusia 16 tahun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Aksinya ini terbongkar ketika korban baru berani bercerita kepada kedua orang tuanya atas peristiwa asusila yang dialaminya dua tahun silam. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pelaku kami amankan minggu lalu di rumah dan saat ini telah mendekam di Rutan Mapolresta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Dijelaskannya, peristiwa ini bermula saat pelaku yang merupakan guru ngaji sedang mengajar muridnya. Tiba-tiba ia meraih tangan korban dan mengarahkan ke bagian kelaminnya.

Tak hanya sampai di situ saja, tangan pelaku ketika juga meraba-raba pada bagian area sensitif korban seraya mencoba mencium. Korban yang ketika itu terkejut langsung berteriak dan lari.

“Tahun ini korban baru berani melaporkan kejadian itu pada orang tuanya. Selanjutnya melaporkan ke Mapolresta Palangka Raya,” urainya.

Sementara ini, perbuatan cabul itu sendiri baru dilakukan kepada satu korban saja. Modusnya saat belajar ngaji di salah satu Masjid di Kecamatan Jekan Raya.

“Motif yang dilakukan tersangka, tidak dapat menahan hawa nafsu karena keseringan menonton video porno,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak. Minimal 5 tahun maksimal 15 penjara. (oiq)

Related Articles

Back to top button