Komplotan Bocil Curi Motor, Hilangkan Jejak, Barang Bukti Dibuang di Jembatan Pulau Telo
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan pihaknya mengamankan empat pelaku antara lain, Rikki (22) warga Desa Sei Dusun RT.002 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Abdul Samad (19) warga Sei Dusun RT. 003 Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, MA 16 Tahun dan AI 16 Tahun.
“Pelaku Rikki diamankan Kamis (14/3/2024) Pukul 23.30 wib di rumahnya Sei Dusun Rt.04 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Abdul Samat ditangkap Jumat (15/3/2024) Pukul 01.30 wib di rumahnya Sei Dusun RT.004,” jelas Kasatreskrim.
Sedangkan dua pelaku anak berkonflik dengan hukum MA di tangkap Kamis (14/3/2024) Pukul 23.00 Wib di rumahnya di Kecamatan Kapuas Barat dan AI ditangkap Jumat (15/3/2024) Pukul 01.30 Wib, di rumahnya di Kecamatan Kapuas Barat.
Kronologi kejadian Jumat 2 Februari 2024 Pukul 05.00 Wib, di Desa Lamunti Permai Rt.001 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit Sepeda motor Honda Sonic NoPol DA 2468 AB Warna Merah Putih atas nama Muhamma Haikal.
Motor milik korban bernama Ableng tersebut, sebelumnya terparkir di samping warung Pak Tiki di Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai selama satu minggu dengan kondisi Radiator bocor, dan terkunci stang.
Ketika korban Ableng ingin mengecek motor tersebut, ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp16 juta, dan melaporkannya ke Polsek Mantangai.
“Modusnya pelaku MA bersama AI mengambil motor yang terparkir di samping warung dengan cara mendorong motor yang dicuri waktu itu tidak terkunci stang, kemudian mendorong motor tersebut dengan diinjak dari belakang dengan motor pelaku,” jelasnya.
Sekitar 1 km mereka mencoba merusak kabel kontak dengan obeng dan berhasil menghidupkan motor, dan membawanya ke pondok singgah di sekitar Desa Penda Ketapi. Selanjutnya, motor dipakai kedua pelaku.
Setelah kurang lebih tiga hari kemudian motor tersebut, diserahkan kepada pelaku Rikki dan Abdul Samat yang mengetahui motor hasil curian dikarenakan MA ada utang dengan Abdul Samat sebanyak Rp 1 juta.
Kemudian membongkar onderdil motor tersebut tersisalah mesin, knalpot dan cakram, serta velg, sedangkan rangka sepeda motor serta alat yang lainnya menurut pelaku Abdul Samat dan Rikki di buang dari atas ke jembatan Pulau Telo untuk menghilangkan barang bukti.
AKP Iyudi menambahkan sudah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Unit Reskrim Polsek Mantangai, dan melakukan koordinasi kepada UPT PPA dengan Peksos Kapuas untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku dua anak yang berkonflik dengan hukum.
“Tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)
EDITOR: TOPAN