Hukum Dan Kriminal

Korban Penembakan di PT HMBP Dirujuk ke Banjarmasin, Pemerintah Tanggung Biaya Penanganan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co  – Korban penembakan di PT HMBP dirujuk ke Banjarmasin, pemerintah tanggung biaya penanganan. Didampingi anggota keluarga, korban TR akan menjalani operasi di RSUD Ulin Banjarmasin.

Hal itu disebabkan fasilitasi yang dimiliki oleh RSUD Doris Sylvanus kurang memadai untuk melakukan operasi terhadap korban tragedi berdarah di Kabupaten Seruyan, Sabtu (7/10/2023).

Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus Ady Fradita melalui Kabag Hukum dan Humas Hairil Anwar mengungkapkan, saat pihaknya menerima pada pukul 22.30 WIB kemarin malam, kondisi korban telah dalam keadaan membaik. 

“Dari hasil pemeriksaan oleh tim medis kita, bahwa didapatkan ada satu benda asing yang bersarang pada bagian punggung korban dan harus dilakukan operasi,” katanya kepada awak media saat ditemui, Minggu (8/10/2023).

Pihaknya tidak dapat memastikan benda yang bersarang itu apakah sebuah proyektil peluru tajam atau lainnya. Namun yang pasti pihak rumah sakit memastikan itu adalah benda asing yang bersarang pada tubuh korban.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Meskipun belum dapat dipastikan apakah benda asing tersebut peluru, pihak rumah sakit menyebutnya sebagai benda asing, dan untuk mengetahui, pihaknya menunggu perkembangan dan hasil operasi di RS Banjarmasin.

“Korban dirujuk dan dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin. Hal itu dikarenakan fasilitas di sana lebih lengkap, terutama dengan alat yang berkaitan dengan pembuluh darah, yang sangat penting dalam proses operasi nantinya,” paparnya.

Dalam hal ini, berdasarkan petunjuk Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Pemprov Kalteng, untuk biaya perawatan korban termasuk penginapan keluarganya selama proses perawatan akan ditanggung.

“Korban telah diberangkatkan dari RSUD Doris Silvanus menggunakan ambulance untuk dirujuk ke RS Ulin Banjarmasin sore ini untuk selanjutnya diambil tindak medis lebih jauh lagi,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button