Koyem Lapor Balik Sriosako Atas Dugaan ITE hingga Penistaan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Koyem lapor Sriosako atas dugaan ITE hingga penistaan. Pelaporan itu dilayangkan ke jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng c Kamis (15/6/2023).
Langkah yang diambil oleh H Nadalsyah yang merupakan Bupati Barito Utara ini merupakan bentuk balasan atas laporan yang sebelumnya telah lebih dulu dilakukan HM Sriosako ke Mapolda Kalteng, beberapa waktu lalu.
Melalui kuasa hukum mewakili Koyem, Rahmadi G Lentam mengatakan, kliennya telah mengambil langkah dengan melaporkan Sriosako atas tuduhan dugaan pelanggaran ITE dan penistaan.
“Ada enam pasal yang kami laporkan, dua diantaranya adalah Pasal 310 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana tentang penistaan. Poin kedua, pasal 317 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHPidana tentang mengadu secara memfitnah, poin ketiga Undangan – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.
Menurutnya, pelaporan ini didasari atas perilaku yang dilakukan terlapor, yakni menampilkan chat pribadinya dengan kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah dengan mempolisikan ke Polda Kalteng.
Karena pada dasarnya, kliennya dalam hal ini Ketua DPD Demokrat Kalteng itu tidak terima atas tuduhan yang disampaikan oleh Sriosako ke Polda Kalteng. Untuk itu, pihaknya melaporkan balik.
“Jika pun ada kata damai, tentu itu biar kepolisian yang mengatur. Di persidangan saja bisa damai. Jadi kita ikuti saja alurnya dahulu,” tandasnya. (oiq)