Hukum Dan Kriminal

Kuasa Penggugat Hadirkan Bukti di Sidang PMH

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk, Rabu (6/3/2024).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., dan dua anggota hakim lainnya, Yudi Eka Putra, S.H., M.H., dan Erhammudin, S.H., M.H., memasuki agenda pembuktian sidang dengan mendengarkan keterangan tambahan dari dua saksi yang dihadirkan oleh Penggugat, CV. Dayak Lestari, melalui kuasanya, Suriansyah Halim, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, pengadilan mendengarkan keterangan dari dua saksi yang telah disumpah, yang membenarkan bahwa para Tergugat, termasuk PT. Investasi Mandiri dan beberapa individu lainnya, telah melakukan pembelian zircon diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

Bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat menunjukkan bahwa zircon tersebut dibeli dari lokasi penambangan di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang bukan merupakan wilayah IUP milik Para Tergugat.

Dengan adanya bukti yang disampaikan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, Penggugat juga meminta agar izin usaha pertambangan Para Tergugat dipertimbangkan kembali untuk dicabut atau tidak diperpanjang lagi.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, dengan agenda kesimpulan dari Penggugat dan Para Tergugat dalam gugatan PMH. (pra)

Related Articles

Back to top button