Kurun Waktu Dua Bulan, 6,9 Kilogram Sabu dan 117 Tersangka
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kurun waktu dua bulan, polisi mengamankan 6,9 kilogram Sabu dan 117 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran sejak Juli-Agustus 2022.
Pada Juli 2022, kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 38 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang. Dengan barang bukti narkoba, yaitu sabu-sabu sebanyak 3.794,84 gram atau 3,8 kg dan ganja sebanyak 96,23 gram.
Sedangkan pada Agustus 2022, Polda Kalteng dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 56 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 67 orang. Untuk barang bukti narkoba, yaitu sabu-sabu sebanyak 3.059,63 gram atau 3,8 kg dan karisoprodol sebanyak 1.685 butir.
“Adapun jumlah yang berhasil diungkap Juli-Agustus 2022, yakni sebanyak 96 kasus dengan 117 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 6,9 kg, ganja 96,23 gram dan karisoprodol 1.685 butir,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo ketika menggelar siaran rilis, Kamis (1/9/2022) pagi.
Lanjutnya, dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap, sementara ini belum bisa dikategorikan sebagai bandar. Rata-rata, para pelaku berstatus kurir.
“Pelaku ini diperintahkan atau diupah untuk mengedarkan sabu. Mereka juga mengedarkan dengan sistem jaringan terputus atau jelasnya antara kurir dengan pemilik barang tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu,” urainya didampingi Wadiresnarkoba AKBP Timbul RK Siregar.
Dijelaskannya, sebagai contoh ketika barang ini dibawa dari wilayah luar Kalteng, pelaku yang diamankan ini hanya diperintahkan untuk mengantar narkoba itu ke suatu tempat yang telah ditentukan.
“Tibanya di tujuan, nantinya akan ada orang yang menghubungi kurir tersebut untuk meletakkan barang tersebut selanjutnya akan ada orang lain nantinya yang mengambil barang itu,” sebutnya.
Menurutnya, modus yang dilakukan para pelaku tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya untuk tetap pada tujuan utama, yakni memberantas peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Kalteng.
“Pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Diakhir acara yang diikuti Kejati Kalteng, BNNP Kalteng, Ketua PN dan BPOM itu lakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu kurang lebih sekitar 500 gram.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam wadah yang berisi air dicampurkan dengan cairan pembersih lantai atau berbahan karbol. (oiq)