Lagi Pencurian saat Salat di Masjid, Rp50 Juta Milik Soimah Dicuri, Pelakunya Ternyata Perempuan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pencuri tas berisi uang Rp50 juta milik Soimah berhasil dibekuk. Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian itu dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, bahwa insiden itu terjadi di Masjid Nurul Islam di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (19/2/2024) subuh lalu.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada wilayah hukum kerjanya tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tersangka, yakni seorang wanita berinisial ST (48). Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani,” katanya.
Lanjutnya, kejadian tersebut dialami oleh korban yang merupakan seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Soimah (60) saat sedang melaksanakan Ibadah Salat Subuh di Masjid Nurul Islam.
“Pada saat itu sekitar pukul 04.40 WIB, korban melaksanakan salat subuh di masjid usai berbelanja sayur-sayuran di pasar subuh. Ketika itu korban meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depannya,” jelasnya.
Seusai melaksanakan salat subuh, korban terkejut karena mengetahui tas yang diletakkan di depannya telah hilang, sehingga ia pun langsung menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera CCTV.
“Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat seorang wanita yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud di rakaat kedua, kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan pergi meninggalkan masjid,” urainya.
Akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp. 50 juta yang tersimpan di dalam tas yang dicuri oleh pelaku, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut.
“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)