KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Upaya mediasi Tripika Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, dan juga sudah dilakukan pengecekan lapangan, namun kurang mendapatkan perhatian serius.
Holdi (52) salah satu pemilik lahan yang rusak, akibat proyek rehabilitasi jaringan irigasi, akhirnya meneruskan masalah ini ke ranah hukum, setelah didampingi Arif Silalahi yang langsung datang ke SPKT Polres Kapuas, Senin (28/10/2024).
Pengacara senior di Kapuas ini mengatakan, laporan dilakukan guna mendapatkan keadilan akan hak lahan ladangnya yang rusak, akibat kegiatan proyek rehabilitasi irigasi tersebut.
“Betul, karena saya diberi surat kuasa khusus guna pendampingan oleh saudara Holdi,” katanya.
“Saya mendampingi beliau untuk membuat laporan ke SPKT Polres Kapuas. Sedangkan Item yang dilaporkan semua sudah cukup jelas dan klien saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik reskrim,” tegas Arief.
Permasalahan ini berawal adanya proyek sub Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa pekerjaan Rehabiltasi/peningkatan jaringan irigasi diwilayah kecamatan Mantangai yang menelan anggaran Rp.3,8 miliar dengan masa kontrak 180 hari dari sejak 24 April sampai 20 Oktober 2024 yang bersumber dari dana APBD Kalteng melalui Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air.
Proyek yang dikerjakan di wilayah Handil Sei Jangkit, Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, namun dalam pelaksanaanya diduga mengabaikan lahan masyarakat dan dirasakan tidak memberikan manfaat.
“Saya nilai tidak menjadi manfaat, sebab tanggul yang dibuat justru malah merusak, karena menimbun tanaman yaitu pohon durian yang selama ini sengaja ditanam dan dirawat selama dua tahun ini tanpa ada seizin dan sepengetahuannya,” jelasnya.
Akibat dari kegiatan tersebut, kata Holdi, dia merasa dirugikan dan menuntut kompensasi ganti rugi akan jerih payah dan usahanya selama ini terhadap tanaman yang dipeliharanya. Sebab ladang atau lahannya saat ini rusak bahkan pada bagian tengah menjadi danau, karena dibuat tanggul di ketiga sisi sehingga air tidak bisa keluar masuk lagi.
“Sebenarnya saya mendukung kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi ini, karena akan membuat dan memudahkan seluruh pemilik lahan dalam mengelola dan memudahkan keluar masuknya hasil kebun atau ladang. Tapi kalau dibuat sembarangan justru merusak, saya tidak setuju dan kecewa,” tutup Holdi. (alh)