Lama Diincar, Bandar Narkoba di Rungan Diringkus Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lama diincar, bandar narkoba di Rungan diringkus polisi. Pelaku berinisial KT (37) merupakan target operasi (TO) jajaran Polsek Rungan.
Pelaku diamankan polisi di sebuah Pondok Rahandang, Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (24/10/2023) malam. Dari hasil itu, petugas mendapatkan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Rungan Ipda Udung mengatakan, saat digeledah ditemukan adanya paket narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket kecil yang disimpan di kotak bekas bedak warna putih.
“Selain barang bukti Narkoba, kami juga menemukan alat isap sabu, satu buah gawai, alat timbangan digital serta uang tunai sejumlah Rp10.250.000 yang dicurigai merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut,” katanya.
Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Rungan mengenai maraknya aktifitas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Rungan.
Mantan Kapolsek Montallat ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda.” pungkasnya. (oiq)