Hukum Dan KriminalPalangka Raya

Lebihi Target, Dalam Setahun 46 Pasien Direhabilitiasi di Palangka Raya 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lebihi target, dalam setahun 46 pasien direhabilitiasi. Tindakan itu dilakukan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya terhadap warga yang terpapar penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNK Palangka Raya I Wayan Korna mengungkapkan, jumlah klien pengguna narkoba yang ditangani pihaknya itu melebihi target awal yang ditetapkan sebanyak 20 orang.

“Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim daei rehabilitasi BNNK Palangka Raya dalam memberikan perawatan dan dukungan kepada para klien yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, bahwa pecandu narkoba yang bisa di rehabilitasi melalui asesmen itu apabila  pemakainya telah menggunakan narkoba sebanyak 0 – 1 gram.

“Dari 46 klien penyalahgunaan narkoba itu, yakni 43 orang diantaranya rawat jalan dan tiganya lagi dirujuk / rawat inap di Balai Besar Lido dan Tanah merah, Kaltim,” paparnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sambungnya, dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, jajaran BNNK Palangka Raya telah berhasil mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dalam kurun waktu setahun ini.

“Kami mewilayahi empat Kabupaten, diantaranya Katingan, Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kapuas. Hal itu dikarenakan Kalteng hanya memiliki dua kantor BNNK,” tuturnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button