Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, Kamis (11/1/2024). FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lima paket sabu disita dari pria di Jalan Murjani Palangka Raya. Pengungkapan itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sebagai bentuk memerangi peredaran gelap narkotika.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan satu pria berinisial SR (37) di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (11/1/2024) malam.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya.
“Tidak butuh waktu lama, setelah berhasil menghimpun informasi yang diberikan masyarakat, kami meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” katanya, Jumat (12/1/2024).
Dari tangan pelaku, pihaknya mendapatkan lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,58 gram. Kini sudah diamankan ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku SR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)