Hukum Dan Kriminal

Lima Terdakwa Divonis Enam Bulan, Masyarakat Desa Ayawan, TBBR, dan ARUN Gelar Aksi di PN Sampit

SAMPIT, Kalteng.co – Lima terdakwa divonis enam bulan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (10/11/2025). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 30 bulan. 

Majelis hakim mengatakan, kelima terdakwa terbukti  sah dan meyakinkan  berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan bersama terhadap orang atau barang di portal PT AKPL.

Kelima warga dalam dakwaan JPU didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena diduga membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa hak.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan para terdakwa tidak pernah menggunakan mandau untuk mengancam atau melukai siapa pun. Senjata tradisional itu merupakan bagian dari identitas serta simbol budaya masyarakat Dayak.

Sementara itu,  ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat RT 007 Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan, bersama organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), menggelar aksi damai di halaman PN Sampit, Senin (10/11/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus ekspresi budaya masyarakat Dayak dalam menyuarakan pesan moral:
“Mandau bukanlah alat kejahatan, melainkan simbol budaya dan kehormatan suku Dayak.”

Aksi damai ini berangkat dari kepedulian terhadap lima warga Seruyan yang tengah menjalani proses hukum terkait sengketa antara masyarakat dan PT Agro Karya Putra Lestari (PT AKPL).

Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel H. Napitupulu, S.H., yang juga bertindak sebagai penasihat hukum para terdakwa, menegaskan, aksi damai ini murni lahir dari kesadaran kolektif masyarakat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

“Ini merupakan bentuk solidaritas masyarakat dalam memperjuangkan saudara-saudara mereka yang selama berbulan-bulan mendekam di penjara akibat kriminalisasi oleh PT AKPL yang sarat kepentingan. Kami menolak praktik serakahnomics yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan sosial masyarakat adat,” ujarnya.

Apriel juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti praktik keserakahan ekonomi dalam pidatonya beberapa waktu lalu, serta mengingatkan agar penegak hukum tidak mengkriminalisasi masyarakat tanpa dasar yang jelas.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan, jangan mencari-cari masalah yang tidak perlu dikriminalkan atas dasar apa pun. Kami berharap JPU mempertimbangkan aspek sosial sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Namun, jika banding tetap diajukan, kami siap berjuang kembali,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, aliansi menyerukan kepada seluruh masyarakat Dayak agar tetap menjaga kedamaian, persatuan, dan terus melestarikan nilai-nilai luhur budaya leluhur di tengah berbagai tantangan sosial maupun hukum.

“Kami tidak melawan hukum, kami hanya membela martabat budaya kami,” seru salah satu orator aksi di tengah massa yang mengenakan atribut khas Dayak dan membawa mandau sebagai simbol kehormatan.

Tentang Aliansi

Aliansi Masyarakat RT 007 Desa Ayawan, TBBR dan ARUN merupakan gabungan elemen masyarakat adat, organisasi sosial, dan aktivis kebudayaan yang berkomitmen memperjuangkan keadilan sosial, pelestarian kearifan lokal, serta penghormatan terhadap identitas budaya Dayak di Kalimantan Tengah.(pra)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button