Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

MA Kabulkan PK Akhmad Gazali, Nyatakan Perbuatannya Bukan Pidana Korupsi

Pemulihan Nama Baik

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek fasilitas umum bagi pedagang kaki lima. Dengan putusan PK yang membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum, Akhmad Gazali menyatakan akan fokus memulihkan nama baik dan melanjutkan kegiatan sosial di Palangka Raya.

“Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan keluarga. Kami bersyukur atas putusan ini dan berharap dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (12/11/2025).  (pra)

EDITOR: TOPAN

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button