Hukum Dan Kriminal

Magang di Palangka Raya, Oknum Guru Ngaji Cabuli Bocah Delapan Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Magang di Palangka Raya, oknum guru ngaji Asal Jawa cabuli bocah delapan tahun. Peristiwa keji ini terjadi di salah satu rumah mengaji di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/9/2022).

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku, GL, nekat melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang bocah perempuan. Kini pria berusia 19 tahun tersebut diamankan.

“Pelaku seorang guru ngaji asal Pulau Jawa yang sedang melakukan program magang di Palangka Raya. Kini pelaku sudah kami amankan pada Rabu (14/9/2022) kemarin,” katanya ketika menggelar siaran rilis di Mapolresta, Kamis (15/9/2022) siang.

Dijelaskannya, jika rencananya pelaku ini akan magangnya selama satu tahun di Palangka Raya dan akan kembali lagi ke tempat asalnya di Pulau Jawa setelah program ini diselesaikannya. Pelaku ini kurang lebih baru dua minggu menjadi guru ngaji di Kota Cantik ini.

“Motifnya karena lantai dalam keadaan basah, pelaku meminta korban melepaskan celananya. Pelaku kemudian memainkan tangannya ke area kemaluan korban. Saat itu di tempat mengaji tersebut hanya tersisa korban dan pelaku di dalam, sedangkan orang tua dari korban ini menunggu di luar,” paparnya.

Menurut perwira dengan satu melati di pundaknya ini, peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya usai belajar mengaji dengan pelaku tentang apa yang dialaminya saat bersama pelaku tersebut.

“Mendengar cerita itu, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Palangka Raya. Kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian,” tukasnya.

Disebutkannya, setelah hasil visum keluar ternyata benar telah terjadi perbuatan itu, kemudian pihaknya langsung mengamankan pelaku. Sejauh ini berdasarkan keterangan pelaku, hanya ada satu korban dari perbuatan yang dilakukannya ini.

“Atas perbuatan ini, pelaku kami sangkakan dengan Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button