Hukum Dan Kriminal

Mahasiswi Korban Dugaan Cabul Enggan Tandatangani BAP, Penetapan Tersangka Oknum Dosen Terkendala

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mahasiswi korban dugaan cabul enggan tandatangani BAP, penetapan tersangka oknum dosen terkendala. Penyidikan demi penyidikan terus dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng. Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial V terus berlanjut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di tengah melakukan upaya penyidikan dan menuntaskan kasus tersebut, penyidik mengalami sedikit kendala. Adapaun gangguan yang dimaksud, yakni mahasiswa korban cabul itu tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami dapat informasi dari penyidik yang menangani kasus itu, korban yang melaporkan kasus ini tidak bersedia menandatangani BAP,” ucap Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Rabu (1/2/2023) siang.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, enggannya pelapor menandatangani berkas artinya membuat proses penyidikan menjadi sulit. Penyidik tentunya akan susah melanjutkan ke tahap selanjutnya, khusunya penetapan tersangka.

“Tentunya langkah-langkah lain sudah kita lakukan, kami akan memanggil korban untuk dikonfirmasi terkait penolakan yang dimaksud tersebut untuk mendengarkan alasannya,” terangnya.

Meski demikian, ia membeberkan, penyidikan akan terus dilanjutkan meski ada penolakan penandatanganan BAP. Penyidik akan menyertakan surat pernyataan penolakan dari korban ke Kejaksaan.

“Karena ini dari awal adalah delik murni, sehingga tidak serta merta bisa dicabut. Penyidikan kami pastikan terus berlanjut,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button