Hukum Dan Kriminal

Mangkir Dipanggil, Tersangka Korupsi APBDes Dibekuk di Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Diduga tidak kooperatif dan sering tidak berada di rumah atau melarikan diri, akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Mancur A Limin diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan diamankannya Mancur A Limun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah.

“Mancur A Limin ditangkap di Lokasi Penambangan Miman, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah, Sabtu (27/5/2023) Pukul 21.00 WIB,” ungkap Iyudi Hartanto.

Menurut Kasatreskrim, penangkapan Mancur A Limin, karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan dan upaya persuasif tidak berhasil, sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan.

“Tiga kali tidak memenuhi panggilan, dan saat dilakukan penangkapan selaku kabur. Akhirnya tim gabungan berhasil membekuknya,” tegasnya lagi.

Terlapor merupakan Kepala Desa Danau Pantau Tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 TA. 2021 sebesar Rp306.801.600.00 yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau.

Namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh terlapor.

Barang bukti diamankan SK Bupati Kapuas Nomor 623/Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian — Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Timpah, Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021, Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021, Dokumen usulan pencairan DD Tahap 1 TA.202, Dokumen Peraturan Kepala Desa Danau Pantau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa TA.2021.

“Tersangka Mancur disangkakan Pasal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button