Hukum Dan Kriminal

Mantan Istri Tarik Keterangan di Persidangan TPPU Saleh Gembong Sabu Ponton

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan gembong narkotika dengan terdakwa Salihin alias Saleh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/10/2025). 

Sidang kali ini menghadirkan mantan istri terdakwa, Siti Komariah alias Kokom, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Kokom secara mengejutkan mencabut sebagian besar keterangan yang sebelumnya ia berikan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. 

Kepada majelis hakim yang dipimpin Yudi Eka Putra, Kokom mengaku tidak mengetahui aktivitas bisnis yang dilakukan mantan suaminya.

“Saya tidak mengetahui, Yang Mulia,” ujar Kokom menjawab pertanyaan hakim.

Namun, pernyataan tersebut langsung ditanggapi hakim dengan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani Kokom.

Salah satu poin yang disorot adalah pengakuannya mengenai penggunaan rekening BCA atas namanya yang diduga digunakan untuk transaksi uang hasil penjualan narkotika oleh Saleh di wilayah Palangka Raya.

Hakim lantas meminta klarifikasi, namun Kokom menolak mengakui keterangan dalam BAP itu. Ia beralasan berada dalam tekanan saat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Tidak benar, Yang Mulia. Saya dalam kondisi tertekan saat memberikan keterangan,” ucap Kokom.

Ia juga membantah mengetahui adanya aliran dana dalam jumlah besar ke rekening pribadinya, yang menurut data penyidik mencapai ratusan juta rupiah, bahkan hingga setengah miliar rupiah.

“Tidak benar itu, Yang Mulia,” katanya lagi.

Pernyataan Kokom yang mencabut keterangannya itu membuka kemungkinan baru dalam proses pembuktian perkara.

Mengingat statusnya sebagai saksi kunci, perubahan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap jalannya persidangan dan posisi hukum terdakwa Saleh.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Kamis (16/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button