Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Dieksekusi

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 483.120.991,06.

“Ketentuannya, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara. Kemudian apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.

Kemudian sekedar diketahui, bahwa dalam perkara ini, selain Adae Enel, juga terdapat satu terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah. Yaitu terdakwa Hermisu selaku Pj Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019. Saat ini, untuk terdakwa Hermisu, masih dalam proses upaya hukum Kasasi.

Perbuatan kedua terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 825.336.037,05.

Kasus ini berhasil terungkap, setelah penyidikan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan tahun 2020 lalu.

Dari perjalanan kasus tersebut, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018-2019 atas nama Adae Enel, dan Pj Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019 atas nama Hermisu.(eri)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button