Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Dieksekusi

KASONGAN, Kalteng.co – Proses hukum terhadap terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi bernama Adae Enel, kini telah selesai. Tinggal menjalani masa hukuman penjara, selama 2 tahun, 6 bulan.

Mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ini, juga sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Selasa (17/5) sekitar pukul 11.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH
membenarkan pihaknya telah mengeksekusi terpidana Adae Enel, yang terjerat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018, dan tahun anggaran 2019.

“Eksekusi kita lakukan tadi siang,” kata Kasi Pidsus kepada Kalteng Pos.

Pria yang berhasil menangani berbagai macam tindak pidana korupsi di Kabupaten Katingan ini menjelaskan, bahwa terpidana Adae Enel ini dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT. Plk tanggal 18 April 2022.

Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim pada tingkat banding menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plk tanggal 9 Maret 2022. Dalam perkara ini, Adae Enel, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button