Hukum Dan Kriminal

Masih Ada Sembilan Verklaring Palsu Beredar di Badak-Hiu Putih

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masih ada sembilan Verklaring palsu beredar di Jalan Badak-Hiu Putih Palangka Raya. Tertangkapnya pelaku mafia tanah bernama Madi nampaknya belum membuat lega masyarakat dikawasan tersebut.

Pasalnya diduga masih banyak oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan dokumen palsu itu untuk mengaku dan mengklaim tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul mengatakan, setidaknya masih ada sembilan surat Verklaring diduga palsu yang masih berkeliaran di kawasan Badak-Hiu Putih.

“Untuk itu kami harap Polda Kalteng tidak berhenti hanya di tersangka Madi G Sius saja. Verklaring lain juga harus diusut tuntas sehingga tidak muncul mafia tanah yang lain. Pengamatan saya masih ada sembilan Verklaring diduga direkayasa di wilayah tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) siang.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Modus Verklaring adat sering digunakan oleh para mafia tanah untuk menakuti para pendatang yang terkadang enggan berurusan ketika mendengar nama adat. Modus ini dilakukan setelah kerusuhan etnis 2001 silam, dimana Verklaring dibuat oleh para mafia tanah untuk mengklaim tanah seseorang untuk meminta ganti rugi.

Ia menjelaskan, jika sebenarnya Verklaring berasal dari bahasa Belanda yang berarti surat keterangan. Sesuai dengan UU Pokok Agrari Nomor 5 tahun 1960, Verklaring telah dicabut. Sehingga tidak bisa dijadikan alas hak untuk menunjukkan kepemilikan.

“Ini juga menjadi edukasi bersama khususnya untuk masyarakat. Saya juga meminta agar APH memiliki sudut pandang yang sama tentang Verklaring. Sehingga putusan mengenai tanah nantinya tidak ada lagi putusan NO. Di mata hukum alas hak kepemilikan adalah SHM,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button