Mediasi Sengketa Lahan Alpin dan Hokkim Temui Jalan Buntu
SAMPIT, Kalteng.co – Mediasi sengketa lahan Alpin dan Hokkim temui jalan buntu. Kegiatan mencari solusi dari perseturuan itu berlangsung di Kantor Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) di lantai II Setda Kotim.
Rapat mediasi dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman yang juga dihadiri oleh Bupati Kotim Halikinnor, Kapolres Kotim AKBP Sarpani , Dandim 1015 Sampit, Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting, Hokkim dan pengacara serta pengacara Alpin Lawrence, Selasa (26/3/2024).
Menanggapi tidak adanya hasil dari mediasi itu, Pengacara Alpin Lawrence Cs, Adriansyah mengatakan, pihaknya berharap status lahan itu harus kembali berstatus menjadi Quo.
Hal ini lantaran masih adanya proses hukum yang berlangsung dalam sengketa lahan antara Alpin Lawrence dan Hok Kim yang terletak di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
“Kami menginginkan lahan masih dalam status quo saja, namun pihak Hok Kim yang mencabut plang pemberitahuan dan akhirnya membuat plang sendiri,” katanya.
Pihaknya sangat sepakat dengan seluruh poin yang diambil Pemkab Kotim. Dalam kesempatan itu juga pihaknya juga menyanggupi untuk menjalankan tiga poin yang diminta Forkopimda.
“Harapan kami semua harus tunduk dengan proses hukum. status quo dikedepankan karena disini yang mencabut plang dari pihak Hokkim bukan kami dan mengganti pelang atas nama Hokkim ya otomatis siapa yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia berharap dan mendukung terciptanya kondisi yang kondusif dengan harapan pihak Hokkim sendiri dapat menghormati status quo yang telah ditetapkan Polda Kalteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda mediasi berlangsung alot dan menemui jalan buntu karena masing-masing kubu tetap dengan argumen masing-masing berkaitan dengan kepemilikan lahan yang statusnya masih berproses di pengadilan.
Alotnya proses mediasi itu membuat Sekda Kotim, Fajrurrahman sebagai pimpinan rapat tersebut mengambil tiga poin keputusan hasil dari rapat mediasi tersebut.
Point pertama adalah, objek tersebut dimana selama ini ditangani Polda Kalteng maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda untuk meminta arahan dan petunjuk tindak lanjut terkait perkara tersebut.
Kedua, masing-masing kedua belah pihak bertanggung jawab dalam menjaga, mengantisipasi keamanan dan kondisi di daerah tersebut. Serta mendukung upaya-upaya yang nantinya akan dilakukan Pemkab Kotim.
Kemudian poin ketiga, terhadap status kawasan atau lahan, karena sampai saat ini masih belum APL dan proses yang belum selesai di pengadilan maka pihaknya menunggu keputusan inkrah siapa nantinya yang berhak terhadap kawasan tersebut yang akan ditentukan oleh Kementerian KLKH.
“Namun intinya di bulan Ramadan ini sesuai harapan Bupati, semua dapat menjaga keamanan jangan sampai kejadian yang lalu terjadi lagi di daerah ini, jangan sampai ada korban lagi,” ucap Fajrurrahman.
Sementara itu, Ketika poin menjaga kamtibmas disampaikan Fajrurrahman, kubu Hokkim sempat menanggapi dan menyatakan ketidaksanggupannya menjaga kondisi di lapangan. Pihak Hokkim berdalih suasana di lapangan sudah panas, karena tuntutan 15 orang yang belum dilepaskan.
“Saya rasa itu untuk tanggung jawab (menjaga kamtibmas) saya tidak sanggup Pak karena masyarakat sudah kondisinya memanas tanpa yang di dalam dikeluarkan,” tutup pengacara Hokkim. (oiq)
EDITOR: TOPAN