MENGEJUTKAN! Terdakwa Bandar Sabu Ponton Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Saleh mendapat upah Rp15 juta dari setiap transaksi yang berhasil dilaksanakan. Yudhi memerintahkan Saleh mengambil sabu di bawah pohon Jalan Diponegoro Palangka Raya, Kamis (16/10/2021).
Saleh menyuruh seseorang bernama Deni mengambil 5 bungkus sabu. Kemudian sebanyak 3 bungkus diserahkan kepada seorang bernama Herman dan 2 bungkus lain masih disimpannya.
Kemudian petugss dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan penggerebekan di rumah Saleh di Jalan Rindang Banua Komplek Ponton, Kamis (21/10/2021).
Petugas mendapat barang bukti berupa dua buah ponsel dan dua bungkus besar plastik yang diduga berisi 200 gram sabu dalam sebuah paperbag di laci lemari kamar. Hasil penimbangan barang bukti menunjukan hasil berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram.
Pembelaan dipersidangan, Saleh didampingi Penasihat Hukum (PH) Lailatul Jannah Riyani. Mereka membantah kronologi peristiwa maupun kepemilikan sabu.
Terdakwa Saleh membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BNNP Kalteng yang menyatakan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga bernama Suharda.
Saksi meringankan yakni Suharda mengaku tidak ada orang di sekitar rumah Saleh yang bernama sama dengannya.
Suharda juga telah membantah bahwa menyaksikan penggeledahan pada hari Kamis karena sedang mengikuti acara duka. Dia baru dibawa menyaksikan penggeledahan yang hanya mendapati surat kendaraan dan tanah pada hari Jumat (22/10/2021).
Wartawan yang menjadi saksi memberatkan mengaku mengikuti penggeledahan pada hari Kamis (21/10/2021). Dia menyebut Kepala BNNP menunjukkan dua kantong yang disebut sabuk namun tidak dapat memastikan benar tidaknya.



