Hukum Dan Kriminal

Menuntut Ini, Dua Ormas ‘Serbu’ Mapolda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menuntut ini dua ormas ‘serbu’ Mapolda Kalteng. Aksi dilakukan puluhan massa terdiri dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) dan Mandau Apang Balundang Bulau (MABB).

Kedatangan mereka untuk menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng untuk meminta petunjuk dan solusi mengenai permasalahan mereka, Jumat (17/2/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Salah seorang perwakilan aksi, Herli S. Penyang mengatakan, apa yang dilakukan merupakan aksi damai guna meminta solusi dari Polda Kalteng.

Adapun perseteruan yang dimaksud, yakni terkait permasalahan pihaknya bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kapuas, yaitu PT. Susanti Permai

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Yang kami tuntut disini adalah sisa pembayaran tanah dan kebun dari tanah milik Lambut ke perusahaan tersebut. Tanah ini sebenarnya seluas 200 hektare yang telah berbuah,” katanya dikonfirmasi usai bertemu Kapolda Kalteng.

Dijelaskannya, perusahaan sebelumnya telah melakukan pembayaran dengan luas 72 hektare dengan nilai Rp 1.000.098.000. Namun demikian, hingga kini keluarga dari Lambut menuntut sisa pembayaran sebanyak 128 hektare yang belum dibayarkan.

“128 hektare ini adalah tanah milik Lambut denganAbdurrahman. Kita tuntut karena sudah lama itu menjadi 60 juta per hektare dengan nilai Rp 7.680.000.000 dari 128 hektare. Yang tanam tumbuh kita tuntut kebun kawang Rp 4.320.000.000, jadi jumlahnya Rp 12 milliar,” ucapnya.

Bahkan, versinya, perusahaan mengklaim jika surat yang dimiliki para ormas merupakan palsu. Padahal, surat milik Lambut memiliki segel asli. Meski diakui hilang, pihaknya mengklaim fotokopi surat tersebut sama dengan yang asli.

Untuk itu Herli meminta, perusahaan dapat secepatnya membayar sisa tanah tersebut, melalui Dirkrimum Polda Kalteng.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan terkait laporan polisi yang menuduh Lambut menggunakan keterangan palsu. Ia membantah terkait keterangan palsu tersebut.

“Saya menyebut tidak ada, saya mewakili pihak kami, karena segelnya saya ada, saya pegang, memang diproses tapi tidak bisa dijalankan menjadi pidana,”pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button