Hukum Dan Kriminal

Narkoba Dari Sepasang Pria dan Wanita, Petugas Ringkus Pengedar Setengah Kilogram Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Narkoba Dari sepasang pria dan wanita, petugas kembali ringkus pengedar setengah Kilogram sabu. Pengungkapan ini dilakukan  jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jumat (14/7/2023) dini hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian meringkus seorang pria berinisial MA (28) dan wanita berinisial PA (30) di Jalan Trans Kalimantan arah Palangka Raya-Bukit Rawi,  Kamis (13/7/2023) lalu.

Dari tangan sepasang pria dan wanita itu, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan memiliki berat kotor sekitar 50,64 gram. Mendapatkan temuan itu, penyelidikan tidak terhenti sampai disitu saja.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan, berdasarkan dari hasil keterangan kedua tersangka yang telah diamankan lebih dulu ini, diakui bahwa mereka mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial LP (34) yang tinggal di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

“Mendapatkan informasi itu, kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan dari pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya itu,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Menurutnya, tak berselang lama pihaknya berhasil meringkus LP di kediamannya. Dari pengakuan pelaku, ia masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kaleng biskuit dan di kubur di dalam tanah di halaman belakang rumah.

Adanya fakta tersebut, anggota menggali bagian belakang rumah korban dan membuat kaleng biskuit yang di kubur. Didalamnya berisi bungkus produk minuman teh cina yang didalamnya berisi tiga paket narkotika jenis sabu.

“Dari TKP kami mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 649 gram, satu pack plastik klip, satu buah sendok sabu, satu bungkus produk minuman teh cina, satu buah kaleng biskuit, satu unit ponsel pintar merk Vivo berwarna biru,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button