Hukum Dan KriminalKuala Kurun

Oknum ASN di Manuhing Diduga Aniaya Pria Paruh Baya 

KUALA KURUN, Kalteng.co – Seorang oknum ASN berinisial DP (51) terpaksa berurusan dengan Polsek Manuhing. Pelaku diduga menganiaya pria paruh baya, DJ. Peristiwa ini terjadi  di Desa Mantuhe,  Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Senin (19/2/2024) lalu.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi ketika dikonfirmasi media mengatakan, kronologi berawal kala korban sedang berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki. Tetapi saat di depan rumah tetangga, dia berhenti ngobrol.

“Ketika korban ini sudah sampai di depan rumah tetangganya KR, namun korban ini berhenti mengobrol dengan warga di depan rumah itu, lalu tidak lama datang DP langsung memukul korban hingga luka di bagian pipi dan kepala bagian belakangnya robek dan langsung pingsan,” ucap Iptu Suwardi, Sabtu (2/3/2024). 

Karena itulah, lanjut Suwardi, pelaku melaporkan perbuatan yang dilakukan korban ke Polsek Mahuning. Sedangkan, untuk motif pelaku hasil pemeriksaan, pelaku yang tega melakukan disebabkan sakit hati, akibat ulah pria paruh baya tersebut menuduh merusak net voli. 

“Kalau kondisi korban saat ini sudah membaik, dan pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Manuhing, sedangkan korban dan pelaku sebenarnya ada hubungan keluarga,” ujar dia. 

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lebih lanjut, Iptu Suwarsi menjelaskan, untuk status pekerjaan pelaku itu sendiri merupakan aparatus sipil negara (ASN), sebagai pegawai di kantor kecamatan Manuhing. Akibat ulahnya itu, pelaku akan dijerat pasal 351  ayat 1 KUHAPidana.

“Pelaku sudah ditahan di Polsek Manuhing dan akan diancam hukuman penjara selama lima tahun,” pungkas Suwardi. (nya)

Related Articles

Back to top button