Oknum Karyawan Perkebunan Sodomi Bocah Tujuh Tahun
Korban Merupakan Anak Laki-Laki Berumur 7 Tahun
Korban Merupakan Anak Laki-Laki Berumur 7 Tahun
“Pencabulan sodomi tersebut terjadi sebanyak 3 kali. Pertama pada 16 September 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di dalam kamar barak terlapor, yang kedua pada 25 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB di dalam kamar terlapor dan yang ketiga pada 02 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di halaman belakang barak anak korban,” kata Daspin, Rabu (12/10/2022).
Daspin mengungkapkan, korban merupakan anak laki-laki yang masih berumur 7 tahun. Modus tersangka yakni, saat terlapor pulang kerja lalu melihat anak korban dan memanggil anak korban ke barak terlapor untuk bermain ponsel.
“Setelah sampai di barak. Lalu anak korban di suruh terlapor untuk tengkurap di kasur lalu terlapor melakukan pencabulan dan berbuatan asusila itu,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(art)