Hukum Dan KriminalTNI

Pangdam XII/Tanjungpura Tegaskan Larangan Keras Judi Online bagi Prajurit dan PNS TNI

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalullail, S.Sos., M.Si., kembali menegaskan larangan keras bagi seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan TNI untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online.

Penegasan tersebut disampaikan saat pengarahan yang digelar secara virtual dan diikuti oleh seluruh jajaran Kodam XII/Tpr, Rabu (25/6/2025). Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg, Brigjen TNI Wimoko, S.E., M.Si., mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Berkah Makorem 102/Pjg Palangka Raya.

Dalam arahannya, Pangdam menyampaikan bahwa perjudian online merupakan bentuk pembodohan dan memiliki risiko besar terhadap karier, kehidupan pribadi, dan masa depan para prajurit maupun PNS.

“Tidak ada yang menang dalam judi online, karena semuanya sudah diprogram oleh bandar. Ini adalah penyakit menular yang bisa menghancurkan hidup seseorang,” tegas Mayjen TNI Jamalullail.

Ia juga memperingatkan bahwa praktik judi online berpotensi membuat pelaku kehilangan tiga hal penting dalam hidupnya: penghasilan, pekerjaan, dan pasangan, serta berujung dikejar-kejar oleh debt collector—yang ia sebut sebagai 3P1D (Penghasilan, Pekerjaan, Pasangan, dan Debt Collector).

Pangdam mengimbau seluruh anggota TNI untuk mengelola penghasilan dengan bijak dan mensyukuri apa yang telah diberikan oleh negara. Menurutnya, gaji prajurit sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup asalkan digunakan dengan benar.

“Banyak masyarakat di luar sana yang bermimpi menjadi tentara. Jangan sampai kalian yang sudah berada di dalam malah kehilangan pekerjaan hanya karena terlibat judi online,” pesan Pangdam.

Sementara itu, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Wimoko menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Pangdam. Ia berharap tidak ada satu pun anggota Korem 102/Pjg yang mencoba-coba bermain judi online.

“Judi online termasuk tindak pidana dan memiliki sanksi hukum tegas berupa pidana penjara. Jangan sampai terjerumus. Jaga nama baik institusi dan diri sendiri,” ujarnya.

Kegiatan pengarahan ini diikuti secara langsung dan melalui video conference oleh seluruh satuan jajaran Kodam XII/Tpr, sebagai bentuk keseriusan TNI AD dalam memberantas perjudian online di lingkungan internalnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button