Pasangan Sejoli Ditahan, Transaksi Sabu di Lintas Kurun-Palangka Raya
KUALA KURUN, Kalteng.co – Pasangan sejoli ditangkap polisi. N (26) dan pacarnya SM (18) ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya tepatnya Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, pada Sabtu (17/8/2024) lalu.
Sumber Kepolisian menyebutkan, peristiwa berawal saat kedua pelaku sedang transaksi narkoba. disanalah warga sempat melihat dan memberikan informasi kejadian itu, sehingga petugas piket langsung menuju TKP.
Saat tiba di TKP, polisi langsung melakukan penangkapan, disana petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu di saku celana N. Sementara di dalam dompet SM, petugas menemukan 1 plastik klip berisi yang diduga narkotika jenis sabu dan disita langsung.
Disana, petugas menyita barang bukti narkoba. Polisi juga mengamankan 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna orange metalik, satu plastik klip pembungkus sabu, dan dua unit handphone.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosamelalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan mengamankan kedua pelaku yang merupakan pasangan sejoli, beserta barang buktinya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar mas pasangan sejoli ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dan sekarang suidah di mapolres untuk dimintai keterangan lanjutan,” katanya.
Lanjut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan atau ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.