Hukum Dan Kriminal

Pelaku Pengancaman dengan Celurit Dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaku pengancaman dengan celurit dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya. Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya menyelesaikan proses penyidikan kasus pengancaman dengan celurit dan penipuan gas Elpiji yang sempat beredar videonya pada media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, proses penyidikan  kasus pengancaman dengan menggunakan celurit oleh tersangka AJ (30) telah dinyatakan lengkap (P-21). 

“Dengan adanya ketetapan hukum tersebut sehingga selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk dilakukan proses hukum tahap II,” katanya, Kamis (8/8/2024).

https://kalteng.co

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2024 lsekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pengancaman  menggunakan celurit dilakukan Tersangka AJ terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26) yang saat itu disaksikan oleh saksi berinisial MM (22), yang mana videonya sempat beredar di media sosial,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kejadian berawal ketika tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas Elpiji namun tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke  Kepolisian, sehingga tersangka mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban.

Ia melanjutkan, barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan Tersangka AJ saat kejadian telah diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri sebagai barang bukti Tindak Pidana.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap AJ yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button